Powered By Blogger

Label

Minggu, 14 Maret 2010

PP No. 82 tahun 2001



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

1. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;

2. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

3. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;

4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat :

a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

d. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);



MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;

2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;

3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;

4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;

5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;

7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;

8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;

9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;

10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;

11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;

12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;

13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;

14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;

15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;

16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;

17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;

18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :
a)Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
b)mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c)akuifer air tanah dalam.
(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 5

(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.

Pasal 6
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Air
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.
(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.

Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Pasal 8
(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a)Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b)Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c)Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d)Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 9
(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada :
a)sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b)sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
c)sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, Dan Status Mutu Air
Pasal 10
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :
a)baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
b)tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Pemantauan kualitas air pada :
a)sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b)sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;
c)sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.
(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.
(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
a)kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b)kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.
(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.
Pasal 16
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.
(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :
a)menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b)melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber
c)pencemar;
d)menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
e)menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
f)memantau kualitas air pada sumber air; dan
g)memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Pasal 21
(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.
Pasal 23
(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :
a)pemberian izin lokasi;
b)pengelolaan air dan sumber air;
c)penetapan rencana tata ruang;
d)pemberian izin pembuangan air limbah;
e)penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.





Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :
a)tanggal pelaporan;
b)waktu dan tempat;
c)peristiwa yang terjadi;
d)sumber penyebab;
e)perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
(4) diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.
(5) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air
(6) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.
Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 29
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak
Pasal 30
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.

(1) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 31
Setiap orang wajib :
a)melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
b)mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 32
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 33
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah
Pasal 35
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
a)pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b)pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c)pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.
(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah
Pasal 37
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.
Pasal 38
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :
a)kewajiban untuk mengolah limbah;
b)persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c)persyaratan cara pembuangan air limbah;
d)persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e)persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;
f)persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
g)larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;
h)larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
i)kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
Pasal 39
(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.
(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 40
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pasal 41
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
a)pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b)pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c)pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.
(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.

(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
UMUM
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.
Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.
Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).
Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.
Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.
Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.
Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif.
Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air, penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber-sumber air tersebut juga akan sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer.
Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Ayat (4)
Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.
Ayat (2)
Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.
Ayat (3)
Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).
Pasal 8
Ayat (1)
Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya.
Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses).
Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan.
Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu.
Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air, penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu dilindungi. Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan, pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil pemantauan.
Pasal 14
Ayat (1)
Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu.
Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air.
Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air.
Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air.
Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah.
Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.
Ayat (2)
Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks. Pasal 15
Ayat (1)
Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan.
Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel. Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.

Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan (pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Polisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.
Ayat (3)
Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian
dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.
Pasal 32
Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:
1.status mutu air;
2.bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem;
3.sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya;
4.dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau
5.langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak
6.dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas



Pasal 35
Ayat (1)
Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya.
Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.
Ayat (2)
Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk ditambahkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode, operasi, dan pemeliharaan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge).
Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti misalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut.
Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut.
Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi
kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry.
Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air.
Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan.
Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri, belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau daerah tidak melakukan pengawasan.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Pasal 49
Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).
Pasal 50
Ayat (1)
Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :
1.memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
2.memulihkan fungsi lingkungan hidup;
3.menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.



Ayat (2)
Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4161
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001
TANGGAL 14 DESEMBER 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas
PARAMETER
SATUAN
KELAS
KETE RANG AN
I
II
III
IV
FISIKA
Temperatur
°C
Deviasi 3
Deviasi 3
Deviasi 3
Deviasi 5
Deviasi Tempertur dari keadaan alamiah
Residu Terlarut
mg/L
1000
1000
1000
2000
Residu Tersuspensi
mg/L
50
50
400
400
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L
KIMIA ANORGANIK
ph
6-9
6-9
6-9
5-9
Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah
BOD
mg/L
2
3
6
12
COD
mg/L
10
25
50
100
DO
mg/L
6
4
3
0
Angka batas minimum
Total Fosfat sbg P
mg/L
0,2
0,2
1
5
NO 3 sebagai N
mg/L
10
10
20
20

Minggu, 07 Maret 2010

BIOGEOKIMIA



NAMA :Adi Wijaya
NIM :H1E109037
PRODI :Teknik Lingkungan
MK :Kimia Lingkungan

SIKLUS AIR RAKSA
Raksa sangat beracun, menyebabkan kerusakan pada sistem saraf di bahkan relatif rendah tingkat eksposur. Hal ini terutama berbahaya bagi perkembangan anak-anak yg belum lahir. Ia mengumpulkan dalam tubuh manusia dan hewan dan dapat terkonsentrasi melalui rantai makanan, terutama dalam beberapa jenis ikan. Komisi dari Direktorat Jenderal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen merekomendasikan bahwa perempuan yang sedang menyusui atau yang hamil atau mungkin mereka harus membatasi konsumsi ikan buas yang besar, seperti ikan todak, shark, Marlin, seligi dan tuna.
Hal ini dikenal raksa yang tidak memiliki rasa hormat terhadap nasional atau daerah perbatasan, jarak perjalanan panjang melalui udara, dan memiliki kedua kejangkitan Eropa dan global persediaan makanan di tingkat hal risiko yang signifikan untuk kesehatan manusia, menurut World Health Organisation, makanan otoritas keselamatan, kesehatan dan profesional kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Bahkan arktik, yang tidak memiliki sumber-sumber pencemaran raksa, mengalami tingkat kontaminasi berbahaya dalam mamalia laut dan spesies lainnya yang merupakan bagian dari makanan yang bersih.
The chemistry dari raksa dan formulir di lingkungan (1)
Mercury terjadi secara alami di lingkungan dan terdapat dalam berbagai bentuk. Dalam bentuk murni itu dikenal sebagai “kekuatan” atau “logam” raksa (Hg (0) atau Hg0). Mercury jarang ditemukan di alam sebagai murni, cair logam, tetapi dalam compounds anorganik dan garam. Mercury dapat terikat lainnya compounds sebagai monovalent raksa atau divalent (juga dinyatakan sebagai Hg (I) dan Hg (II) atau Hg2 +, masing-masing). Banyak anorganik dan organik dari compounds raksa dapat dibentuk dari Hg (II).
Beberapa bentuk raksa terjadi secara alami di lingkungan. Alam yang paling sering ditemukan bentuk raksa di lingkungan adalah logam raksa, mercuric sulfida, mercuric khlorida, dan methylmercury. Beberapa mikro-organisme dan alam proses dapat mengubah raksa di lingkungan dari satu bentuk lain.
Raksa adalah beranjau sebagai mercuric sulfida (bijih cinnabar). Melalui sejarah, deposito dari cinnabar telah menjadi sumber ores untuk pertambangan komersial dari logam raksa. Logam yang paling sederhana adalah bentuk halus dari bijih sulfida mercuric dengan memanaskan bijih ke suhu yang di atas 540 º C. Ini vaporises raksa di dalam bijih, dan vapours kemudian diambil dan didinginkan untuk membentuk logam cair raksa.
Elemental raksa adalah mengkilap, perak-putih yang merupakan logam cair pada suhu kamar dan biasanya digunakan dalam beberapa termometer dan listrik aktif. Jika tidak ditutupi, pada suhu kamar beberapa logam raksa akan menguap dan formulir raksa vapours. Mercury vapours adalah warna dan tanpa bau. Semakin tinggi suhu, semakin vapours akan dibebaskan dari logam raksa cair. Beberapa orang yang telah meniupkan raksa vapours lapor logam rasa di mulut mereka. Elemental raksa di atmosfer dapat mengalami transformasi dalam bentuk anorganik raksa, memberikan jalan bagi yang signifikan dari endapan emitted kekuatan raksa.
Inorganic compounds mercuric termasuk mercuric sulfida (HgS), mercuric oksida (HgO) dan mercuric khlorida (HgCl2). Mercury compounds ini juga disebut raksa garam. Paling raksa anorganik compounds are white powders atau kristal, kecuali mercuric sulfida, yang merah dan hitam ternyata setelah terpapar cahaya. Beberapa raksa garam (seperti HgCl2) yang cukup volatile ada sebagai atmospheric gas. Namun, air dan kelarutan kimia anorganik reactivity ini (atau divalent) raksa gas yang jauh lebih cepat dari endapan suasana daripada untuk kekuatan raksa. Ini hasil yang signifikan dalam singkat atmospheric lifetimes untuk divalent raksa gas dari kekuatan untuk raksa gas.
Ketika menggabungkan dengan raksa karbon, yang dibentuk compounds disebut “organik” raksa atau compounds organomercurials. Ada kemungkinan besar jumlah raksa organik compounds (seperti methylmercury, dimethylmercury, phenylmercury, dan ethylmercury), namun jauh yang paling umum raksa organik kompleks di lingkungan adalah methylmercury. Anorganik seperti mercuric compounds, baik methylmercury dan phenylmercury ada sebagai “garam” (misalnya, methylmercuric khlorida atau phenylmercuric acetate). Ketika murni, kebanyakan bentuk methylmercury dan phenylmercury adalah kristal putih solids. Dimethylmercury Namun, merupakan warna cair.
Yang paling umum raksa organik kompleks yang mikro-organisme dan alam menghasilkan proses dari bentuk-bentuk lain adalah methylmercury. Methylmercury merupakan hal yang khusus karena dapat membangun (bioaccumulate dan biomagnify) di edible banyak air tawar dan ikan laut dan mamalia laut ke tingkat yang banyak ribuan kali lebih besar dari tingkat air di sekitarnya.
Sebagai sebuah elemen, raksa tidak dapat dirobohkan atau direndahkan menjadi zat berbahaya. Mercury dapat mengubah negara dan berbeda antara spesies dalam siklus, namun formulir sederhana adalah kekuatan raksa, yang sendiri adalah manusia dan merusak lingkungan. Setelah raksa telah liberated baik dari ores atau dari bahan bakar fosil dan mineral deposit tersembunyi di bumi dan crust dilepaskan ke dalam lingkungan, dapat sangat mobile, bersepeda antara permukaan bumi dan atmosfir. Bumi permukaan tanah, air dan badan-badan bawah sedimen yang berpikir untuk menjadi dasar untuk biospheric sink raksa.
Sumber mercury, menggunakan dan emisi (2)
Raksa dilepaskan oleh sumber-sumber alam seperti gunung berapi, oleh penguapan dari tanah dan air permukaan, serta melalui penurunan mineral dan kebakaran hutan. Namun, perlu dicatat bahwa sebuah bagian dari hari ini emisi dari tanah dan air permukaan terdiri dari endapan dari sebelumnya raksa dari kedua anthropogenic dan sumber-sumber alam.
Raksa adalah juga sebagai elemen jejak dalam batubara. Besar yang menggunakan batu bara-fired power plants dalam menghasilkan listrik, untuk membuat raksa emisi udara dari sumber ini antara terbesar di dunia.
Selain itu, raksa tersedia di pasar dunia dari beberapa sumber;
* Mine produksi utama raksa (diekstraksi dari bijih) masih terjadi terutama di Aljazair, Kyrgyzstan, dan China, dan sampai baru (2003) di Spanyol. Beberapa di antara tambang adalah milik negara. Ada juga laporan kecil dari raksa artisanal pertambangan di Cina, Rusia (Siberia), Outer Mongolia, Peru dan Meksiko terutama melayani permintaan lokal.
* Mercury terjadi sebagai oleh-produk pertambangan memperbaiki atau dari logam lainnya (seperti seng, emas, perak) atau mineral, serta menyempurnakan dari gas alam.
* Reprocessing atau sekunder dari sejarah pertambangan tambang Tailing berisi raksa.
* Recycled raksa dikeluarkan kembali dari produk-produk dan limbah dari proses industri.
* Swasta saham (seperti mercury yang digunakan dalam chlor-alkali dan industri lainnya).
Contoh yang menggunakan raksa, dalam urutan tertentu, termasuk:
Sebagai metal (antara lain):
* Untuk ekstraksi emas dan perak (untuk abad)
* Sebagai katoda dalam sel-raksa untuk proses produksi chlor-alkali
* Dalam listrik dan elektronik aktif
* Dalam lampu neon
* Dalam keluarnya lampu (misalnya streetlights dan beberapa mobil headlights)
* Dalam termometer
* Dalam thermostats
* Dalam manometers untuk mengukur dan mengendalikan tekanan (sphygmomanometers)
* Barometers
* Pada gigi amalgam keperluan
Sebagai senyawa kimia (antara lain):
* Pada baterai
* Vaksin (sebagai pengawet dalam bentuk ethylmercury dalam thimerosal)
* Biocides / fungicides dalam industri kertas, melukis dan biji gandum
* Dalam farmasi antiseptics
* Laboratorium analisis reactants
* Katalis (misalnya untuk produk vinyl chloride monomer)
* Pigmen dan dyes (mungkin sejarah)
* Deterjen (mungkin sejarah)
* Soaps dan krim (sebagai bactericide dan / atau whitening agent)
* Peledak (mungkin sejarah)
Banyak menggunakan ini telah berkurang secara signifikan di banyak negara-negara industri, terutama selama dua dekade terakhir. Namun, banyak menggunakan dihentikan di negara-negara OECD masih hidup di bagian lain di dunia. Menggunakan beberapa ini telah dilarang atau sangat dibatasi di sejumlah negara karena Adverse dampak manusia dan lingkungan.
Di Uni Eropa raksa tidak digunakan dalam deterjen, soaps, paints, biocides, emas (kecuali di Guyana Perancis) dan mercury-containing soaps yang dilarang untuk ekspor oleh Lampiran V Regulasi (EC) No 304/2003 tentang Parlemen Eropa dan Dewan 28 Januari 2003 mengenai ekspor dan impor bahan kimia yang berbahaya (oj L 63, 6.3.03, hal 1-26).
Mercury memasuki lingkungan (udara, air dan tanah) terutama melalui:
* Coal pembakaran.
* Kota dan insinerator limbah medis.
* Steel produksi.
* Semen produksi.
* Chlor-alkali produksi
* Crematoria
* Artisanal pertambangan emas
* Dental amalgams
* Mercury-berisi sampah
* Peleburan dan memperbaiki dari metal ores
Mercury eksposur dan efek
Mercury compounds dan sangat beracun ke manusia, ekosistem dan satwa liar. Dosis tinggi dapat menimbulkan kematian kepada manusia, tetapi juga relatif rendah dosis dapat memiliki dampak serius Adverse neurodevelopmental, dan baru saja dihubungkan dengan kemungkinan berbahaya efek pada cardiovascular, reproduksi dan sistem kekebalan. (3)
Kebisaan dari raksa yang tergantung pada kimia, dan dengan demikian tanda-tanda dan gejala yang agak berbeda dalam eksposur ke kekuatan raksa, raksa anorganik compounds, atau raksa organik compounds (terutama alkylmercury compounds seperti methylmercury dan ethylmercury garam, dan dimethylmercury). Sumber eksposur juga berbeda ciri untuk berbagai bentuk raksa. Untuk alkylmercury compounds, di antara yang jauh methylmercury adalah yang paling penting, yang utama adalah sumber eksposur gizi, terutama ikan dan hasil laut lainnya. Hal ini karena methylmercury bioaccumulates, yang berarti lebih besar ganas ikan (seperti tuna, hiu, marlins) yang lebih tinggi tingkat methylmercury dalam tubuh mereka dari non-ikan buas. (4) Untuk kekuatan uap air raksa, sumber yang paling penting untuk masyarakat umum gigi adalah amalgam, tetapi di tempat kerja eksposur Mei dalam beberapa situasi ini dengan lebih banyak kali (misalnya untuk perawat di rumah sakit, untuk gigi perawat, dokter gigi dan pekerja di laboratorium). Untuk raksa anorganik compounds, diet adalah sumber yang paling penting bagi kebanyakan orang. Namun, untuk beberapa segmen dari populasi, penggunaan krim kulit-keringanan dan soaps yang berisi air raksa, dan penggunaan air raksa untuk budaya / tujuan taat kpd tata cara keagamaan atau obat tradisional, juga dapat mengakibatkan banyak eksposur ke anorganik atau kekuatan raksa. (5)
Raksa organik, dalam bentuk methylmercury, adalah yang paling beracun bentuk manusia biasanya terkena. Methylmercury adalah baik didokumentasikan neurotoxicant, khususnya yang dapat menimbulkan efek pada Adverse mengembangkan otak. Selain itu, kompleks ini siap melewati kedua placental hambatan dan penghalang darah-otak, oleh karena itu, selama kehamilan eksposur yang tinggi dari perhatian. Selain itu, beberapa studi menunjukkan bahwa peningkatan kecil bahkan methylmercury Adverse eksposur dapat menimbulkan efek pada sistem cardiovascular, sehingga menyebabkan meningkatnya angka kematian. Mengingat pentingnya cardiovascular penyakit di seluruh dunia, temuan ini, walaupun masih harus dikonfirmasi, menyatakan bahwa methylmercury eksposur memerlukan perhatian dan menutup tambahan tindak lanjut. Selain itu, methylmercury compounds dianggap mungkin yg menyebabkan kanker kepada manusia (kelompok 2B) sesuai dengan International Agency for Research on Cancer (IARC, 1993), berdasarkan evaluasi secara keseluruhan. (6)
Makan ikan (7) merupakan sumber utama untuk manusia yang terkena methylmercury. Populasi yang paling berisiko adalah fetuses, bayi dan anak-anak muda (8). Akibatnya, konsumsi ikan oleh ibu hamil, anak-anak, perempuan dan anak usia adalah untuk menimbulkan kekhawatiran karena kemungkinan raksa eksposur. Para ahli memperkirakan bahwa hampir setengah (44%) dari anak-anak muda di Perancis (9) dapat memiliki tingkat kesehatan yang melebihi standar, yang akan menempatkan mereka beresiko untuk keracunan raksa. Uni Eropa Diperpanjang Dampak Assesment menyatakan bahwa di mana saja dari 3 hingga 15 juta orang di Eropa sendiri telah raksa tingkat yang dianjurkan sekitar batas dan memiliki tingkat persentase sepuluh kali lebih tinggi, di mana terdapat jelas neurodevelopmental efek. (10)
Salah satu bencana industri terburuk dalam sejarah yang disebabkan oleh dumping dari raksa compounds ke Teluk Minamata, Jepang. The Chisso Corporation, yang kemudian pupuk dan perusahaan Petrochemical, ditemukan bertanggung jawab atas pencemaran di teluk 1932-1968. Hal ini diperkirakan lebih dari 3,000 orang-memakan ikan dari danau-menderita berbagai deformities, memutuskanapa raksa gejala keracunan atau kematian dari apa yang kemudian dikenal sebagai penyakit Minamata. (11) di Mahkamah Agung n November 2005 yang diselenggarakan pemerintah pusat dan bertanggung jawab untuk Prefektur Kumamoto penyakit Minamata dalam pemberian 71,5 juta yen dalam kerusakan plaintiffs di negara-terburuk pernah kasus keracunan industri. (12)
Rute utama dari eksposur untuk raksa adalah kekuatan oleh inhalasi dari vapours. Sekitar 80 persen dari inhaled vapours akan diserap oleh jaringan paru-paru. Ini juga mudah menguap penetrates darah-otak dan hambatan yang baik didokumentasikan neurotoxicant. Usus penyerapan kekuatan raksa rendah. E lemental raksa dapat oxidized dalam tubuh ti ssues ke anorganik divalent formulir.
Neurological disorders dan perilaku pada manusia telah diamati berikut inhalasi dari kekuatan uap air raksa. Spesifik termasuk gejala tremors, emosi lability, insomnia, kehilangan memori, perubahan neuromuscular, dan sakit kepala. Selain itu, ada efek pada ginjal dan thyroid. Eksposur yang tinggi juga mengakibatkan kematian. W ith hal carcinogenicity, evaluasi secara keseluruhan, menurut IARC (1993), adalah bahwa logam dan anorganik raksa raksa compounds tidak classifiable untuk carcinogenicity kepada manusia (kelompok 3). J kritis terhadap risiko yang dapat didasarkan karena itu adalah efek neurotoxic, misalnya induksi dari getaran. Efek pada ginjal (ginjal yang tabung kecil) juga harus dipertimbangkan, mereka adalah kunci dalam eksposur ke endpoint anorganik raksa compounds. Efek Mei baik akan dpt dibatalkan, tetapi sebagai eksposur ke masyarakat umum cenderung terus, efek yang mungkin masih relevan. (13)
sumber: http://www.zeromercury.org/fact_sheet/index.html

Adi's Blog: PPM, DDT,PEMANASAN GLOBAL

Adi's Blog: PPM, DDT,PEMANASAN GLOBAL



PPM, DDT,PEMANASAN GLOBAL



Nama : Adi Wijaya
NIM : H1E109037
Mata Kuliah : Kimia Lingkungan
Prodi :Teknik Lingkungan


Pengertian PPM, PPB, dan Mg/L beserta konversinya
.PPM atau “Part per Million” ” jika dibahasa Indonesiakan akan menjadi “Bagian per Sejuta Bagian” adalah satuan konsentrasi yang sering dipergunakan dalam cabang Kimia Analisa. Satuan ini sering digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam suatu larutan misalnya kandungan garam dalam air laut, kandungan polutan dalam sungai, atau biasanya kandungan yodium dalam garam juga dinyatakan dalam ppm. Konsentrasi ppm merupakan perbandingan antara berapa bagian senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem. Ppm di gunakan untuk mengukur konsentrasi zat yang sangat rendah.

http://belajarkimia.com/definisi-ppm-part-per-million-atau-bagian-per-sejuta-bagian.
Diakses tanggal 16 februari 2010.

b. Ppb “bagian per miliar (109)” digunakan untuk mengukur konsentrasi suatu kontaminan dalam tanah dan sedimen. Dalam kasus 1 ppb sama dengan 1 µg per kg zat padat (µg/kg). Ppb juga kadang-kadang digunakan untuk menggambarkan konsentrasi kecil dalam air, di mana 1 ppb adalah setara dengan 1 µg/l karena satu liter air beratnya kurang lebih 1000000 µg. Penggunaan ppb ini cendrung bertahap dalam mendukung µg/l. Selain itu, ppb sering digunakan untuk menggambarkan konsentrasi kontaminan di udara (sebagai fraksi volume). Dalam kasus ini konversi ppb untuk µg/m3 tergantung pada berat molekul dari kontaminan. http://www.greenfacts.org/glossary/pqrs/parts-per-billion.htm.
Diakses tanggal 16 februari 2010.

c. Sebuah gram per liter (g / L) atau liter adalah satuan pengukuran konsentrasi massa (kimia) yang menunjukkan berapa banyak gram dari suatu zat yang ada dalam satu liter dari cairan atau campuran gas. Satuan ini bukan satuan SI karena mengandung satuan non-SI "liter". Satuan SI (massa) konsentrasi adalah kilogram per meter kubik, yang setara numerik (1 g / L = 1 kg / m³). Awalan SI sering diterapkan sehingga ada unit seperti miligram per liter (mg / L). Ketika mengukur konsentrasi dalam air, bagian per juta adalah ungkapan yang lebih lama dari mg / L, karena satu liter air di bawah kondisi standar berat satu kilogram atau satu juta miligram. Miligram per liter sering digunakan dalam kedokteran dan juga digunakan di antara resep. Sebagai contoh, kita diberi solusi yang melibatkan satu substansi dari zat lain dan salah satu dari zat-zat melibatkan penambahan air yang akan menjadi: "10 mg / L air”.
http://en.wikipedia.org/wiki/Gram_per_litre.
diakses tanggal 16 februari 2010.
Konversi satuan ppm, ppb, mg/l
1,000,000ppm = 100 %
100,000 ppm = 10 %
10,000 ppm = 1 %
1000 ppm = 0.1 %
100 ppm = 0.01 %
10 ppm = 0.001 %
1 ppm = 0.0001 %

1000 ppb = 1 ppm
100 ppb = 0.1 ppm
10 ppb = 0.01 ppm
1 ppb = 0.001 ppm

1000 ppt = 0.001 ppm
100 ppt = 0.0001 ppm
10 ppt = 0.00001 ppm
1 ppt = 0.000001 ppm

1000 ppt = 1 ppb
100 ppt = 0.1 ppb
10 ppt = 0.01 ppb
1 ppt = 0.001 ppb
http://insansainsprojects.wordpress.com/tds-meter.
Diakses tanggal 16 februari 2010.

1. DDT (dichloro diphenyl trichloroethane) adalah salah satu sintetis pestisida yang paling terkenal. Pertama disintesis pada tahun 1874, dan digunakan dengan sukses dalam Perang Dunia II untuk mengendalikan malaria dan tifus di kalangan warga sipil dan tentara. Kimiawan Swiss Paul Hermann Müller dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisiologi atau Kedokteran pada 1948 "untuk penemuan efisiensi tinggi DDT sebagai racun kontak terhadap beberapa arthropoda”. Setelah perang, DDT dibuat untuk digunakan sebagai pertanian insektisida. Pada tahun 1962, seorang ahli Biologi Amerika bernama Rachel Carson menerbitkan buku Silent Spring. Buku katalog ini membahas tentang dampak lingkungan dari sembarang penyemprotan DDT di Amerika Serikat dan mempertanyakan logika melepaskan bahan kimia dalam jumlah besar ke lingkungan tanpa sepenuhnya memahami efeknya terhadap ekologi atau kesehatan manusia. Buku ini menyatakan bahwa DDT dan pestisida lain dapat menyebabkan kanker dan pertanian mereka adalah ancaman bagi satwa liar, terutama burung. Publikasibuku ini adalah salah satu peristiwa tanda tangan dalam kelahiran gerakan lingkungan, dan menghasilkan kemarahan publik yang akhirnya menghasilkan larangan DDT di Amerika Serikat pada 1972. DDT kemudian dilarang untuk pertanian di seluruh dunia di bawah Stockholm konvensi, tetapi terbatas digunakan dalam vektor penyakit DNS berlanjut hingga hari ini dan masih kontroversial. Seiring dengan berlalunya dari Endangered Species Act, larangan AS DDT dikutip oleh para ilmuwan sebagai faktor utama dalam kembalinya dari elang botak itu, burung nasional Amerika Serikat, dari terancam punah.
Sifat dan Kimia
DDT adalah organochlorine, mirip dengan struktur insektisida methoxychlor dan acaricide dicofol. DDT sangat hidrofobik, tidak berwarna, kristalin padat dan lemah, bau. Hampir tidak larut dalam air tetapi kelarutan yang baik dalam kebanyakan organik pelarut, lemak, dan minyak. DDT tidak terbentuk secara alami, tetapi dihasilkan oleh reaksi chloral (CCl 3 CHO) dengan chlorobenzene (C 6 H 5 Cl) di hadapan asam sulfat, yang bertindak sebagai katalis. DDT nama dagang yang telah dipasarkan di bawah termasuk Anofex, Cezarex, Chlorophenothane, Clofenotane, Dicophane, Dinocide, Gesarol, Guesapon, Guesarol, Gyron, Ixodex, Neocid, Neocidol, dan Zerdane.
Produksi dan Statistik Penggunaan
Dari tahun 1950 hingga 1980, ketika DDT banyak digunakan dalam pertanian, lebih dari 40.000 ton digunakan setiap tahun di seluruh dunia dan telah diperkirakan bahwa jumlah total 1,8 juta ton DDT telah diproduksi secara global sejak 1940-an. Di Amerika Serikat, DDT diproduksi oleh Ciba, Montrose Chemical Company, Pennwalt dan Velsicol Chemical Corporation, produksi mencapai puncaknya pada tahun 1963 yakni 82.000 ton per tahun. Lebih dari 600.000 ton (1.35 miliar lbs) yang diterapkan di Amerika Serikat sebelum tahun 1972 larangan, dengan penggunaan memuncak pada tahun 1959 dengan sekitar 36.000 ton diterapkan pada tahun itu. Saat ini, 4000-5000 ton DDT digunakan setiap tahun untuk mengontrol malaria dan visceral leishmaniasis, dengan India sebagai konsumen terbesar. India, Cina, dan Korea Utara adalah satu-satunya negara yang masih memproduksi dan mengekspor, dan produksi dilaporkan meningkat.
Mekanisme Aksi
Pada serangga, DDT memiliki sifat insektisida ampuh, di mana ia membunuh dengan membuka saluran ion natrium di neuron, sehingga secara spontan menimbulkan kejang dan akhirnya mati. Serangga dengan mutasi tertentu pada struktur genetik saluran natrium akan resisten terhadap DDT dan insektisida sejenis lainnya. Pada manusia, hal itu mungkin mempengaruhi kesehatan melalui genotoxicity atau gangguan endokrin.



Sejarah

Pertama disintesis tahun 1874 oleh Othmar Zeidler, tetapi properti insektisida yang mengandung DDT belum ditemukan hingga tahun 1939. Akhirnya pada tahun 1948, seorang ilmuwan Swiss dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisiologi dan Kedokteran untuk usahanya dalam menemukan DDT.
Penggunaan di tahun 1940-an dan 1950-an
DDT adalah yang paling terkenal dari sejumlah klorin yang mengandung pestisida yang digunakan pada 1940-an dan 1950-an. Dengan pyrethrum, DDT digunakan secara luas selama Perang Dunia II oleh Sekutu untuk mengendalikan vektor serangga dari tifus dan menghilangkan penyakit di berbagai bagian Eropa. Di Pasifik Selatan, DDT disemprotkan untuk pengendalian malaria dengan efek yang spektakuler. Sementara itu, kemajuan dalam peralatan aplikasi digabungkan dengan organisasi tingkat tinggi dan tenaga kerja yang memadai juga merupakan unsur-unsur penting dalam keberhasilan program penyemprotan pada masa perang ini. Pada tahun 1945, DDT disediakan bagi petani sebagai insektisida pertanian. DDT memainkan peran kecil dalam pemberantasan malaria di Eropa dan Amerika Utara, karena malaria telah dihilangkan dari banyak negara maju sebelum munculnya DDT melalui penggunaan berbagai ukuran kesehatan masyarakat dan secara umum meningkatkan kesehatan dan standar hidup.
Pada tahun 1955, Organisasi Kesehatan Dunia memulai program untuk memberantas malaria di seluruh dunia, dengan mengandalkan DDT. Program ini pada awalnya sangat sukses, menghilangkan penyakit di Taiwan, Karibia, Balkan, Afrika bagian utara, Australia bagian utara, dan secara dramatis mengurangi angka kematian pada Sri Lanka dan India. Namun perlawanan segera muncul dalam banyak populasi serangga sebagai akibat dari penggunaan DDT di lahan pertanian secara luas. Di banyak daerah, kemenangan awal melawan malaria terbalik sebagian atau seluruhnya, dan dalam beberapa kasus bahkan tingkat penularan meningkat. Program ini berhasil menghilangkan malaria hanya di daerah-daerah dengan "status sosial-ekonomi yang tinggi, sistem kesehatan yang terorganisasi dengan baik, dan transmisi malaria relatif kurang intensif atau musiman ".
DDT kurang efektif di daerah tropis karena siklus hidup nyamuk yang terus menerus dan infrastruktur yang buruk. Di sub-Sahara Afrika karena kesulitan yang dirasakan ini, mengakibatkan tingkat kematian di daerah tidak pernah berkurang secara dramatis, dan sekarang malaria merupakan penyebab sebagian besar kematian di seluruh dunia, terutama setelah kebangkitan penyakit akibat resistensi mikroba terhadap obat anti-malaria dan varian penyebaran malaria yang mematikan yang disebabkan oleh Plasmodium falciparum. Tujuan pemberantasan dihentikankan pada tahun 1969, dan kemudian tindakan berfokus pada pengendalian dan pengobatan penyakit. Program penyemprotan (terutama menggunakan DDT) dibatasi karena keprihatinan atas keselamatan dan dampak lingkungan, serta masalah dalam administrasi, pengaturan keuangan dan pelaksanaan, tetapi kendala terbesar adalah nyamuk menjadi kebal terhadap DDT. Upaya telah bergeser dari penyemprotan ke penggunaan kelambu diresapi dengan insektisida dan intervensi lain.
Pada awal tahun 1940-an, para ilmuwan di Amerika Serikat mulai menunjukkan kekhawatiran atas kemungkinan adanya bahaya yang terkait dengan DDT, dan pada tahun 1950-an pemerintah mulai menetapkan beberapa peraturan mengenai penggunaan DDT. Namun, pada awalnya kegiatan ini kurang mendapat perhatian hingga tahun 1957, ketika New York Times melaporkan perjuangan yang belum berhasil untuk membatasi penggunaan DDT di Nassau County, New York, masalah ini menarik perhatian seorang penulis naturalis populer, Rachel Carson. William Shawn, editor The New Yorker, mendorongnya untuk menulis artikel tentang topik ini, yang dikembangkan menjadi buku Silent Spring, yang diterbitkan pada tahun 1962. Buku ini menuliskan bahwa pestisida, termasuk DDT adalah racun bagi satwa liar dan lingkungan dan juga membahayakan kesehatan manusia.
Silent Spring meraih penjualan terbaik, dan menimbulkan reaksi public untuk meluncurkan gerakan lingkungan modern di Amerika Serikat. Beberapa tahun kemudian, Presiden Kennedy memerintahkan Penasihat Science Komite untuk menyelidiki klaim Carson. Laporan yang dikeluarkan komite menambahkan dengan cukup teliti akan pembenaran dari tesis Rachel Carson dalam Silent Spring. DDT menjadi target utama gerakan anti-kimia dan anti-gerakan pestisida, dan pada tahun 1967 sekelompok ilmuwan dan pengacara mendirikan Environmental Defense Fund (EDF) dengan tujuan spesifik untuk memenangkan sebuah larangan DDT. Yannacone Victor, Charles Wurster, Seni Cooley dan lain-lain yang terkait dengan lahirnya EDF mencurigaikan DDT merupakan penyebab terbunuhnya burung atau penurunan populasi burung. Dalam kampanye mereka mengenai bahan kimia, EDF mengajukan petisi kepada pemerintah untuk melarang penggunaan DDT dan mengajukan serangkaian tuntutan hukum. Pada saat ini, David Peakall sedang mengukur tingkat toksisitas DDT dalam telur burung elang dari luar negeri.
Dalam menanggapi EDF, Pengadilan Distrik AS banding pada tahun 1971 memerintahkan EPA untuk memulai prosedur pendaftaran untuk DDT. Setelah enam bulan awal proses pemeriksaan, William Ruckelshaus, Badan Pelaksana menolak penghentian segera registrasi DDT, mengutip penelitian dari staf internal EPA menyatakan bahwa DDT tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan satwa liar. Namun, temuan anggota staf ini dikritik keputusan untuk tidak melarang penggunaan DDT menjadi kontroversi publik.
EPA kemudian mengadakan audiensi tujuh bulan di 1971-1972, di sini para ilmuwan memberikan bukti yang kuat untuk larangan penggunaan DDT. Pada musim panas 1972, Ruckelshaus mengumumkan pembatalan sebagian besar penggunaan DDT terkecuali pada penggunaan di bidang kesehatan masyarakat dalam kondisi tertentu. Setelah pembatalan itu diumumkan, baik EDF dan pabrik DDT mengajukan gugatan terhadap EPA, pihak industri berusaha untuk membalikkan larangan, dan EDF mencari larangan yang komprehensif. Kasus itu dikonsolidasikan. Pada tahun 1973 di Amerika Serikat, Pengadilan Banding Distrik Columbia memutuskan bahwa EPA telah bertindak dengan benar dalam melarang DDT.
Beberapa penggunaan DDT terus dilakukan di bawah pengecualian kesehatan masyarakat. Sebagai contoh, pada bulan Juni 1979, Departemen Pelayanan Kesehatan California mengizinkan untuk menggunakan DDT dalam usaha menekan vektor pes. DDT juga terus diproduksi di Amerika Serikat untuk pasar luar negeri sampai dengan akhir tahun 1985, lebih dari 300 ton diekspor.
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, penggunaan DDT di bidang pertanian dilarang pada sebagian besar negara maju, mulai dari Hungaria pada 1968 kemudian Norwegia dan Swedia pada 1970, dan Amerika Serikat pada tahun 1972, tetapi tidak dilarang di Kerajaan Inggris sampai 1984. Penggunaan DDT dalam pengendalian vektor belum dilarang, tetapi telah digantikan oleh insektisida alternatif.
Para Konvensi Stockholm, yang mulai berlaku tahun 2004, melarang beberapa polutan organik, dan membatasi penggunaan DDT untuk pengendalian vektor. Konvensi telah diratifikasi lebih dari 160 negara dan didukung oleh sebagian besar kelompok-kelompok lingkungan hidup. Menyadari bahwa penghapusan penggunaan DDT di negara-negara yang rawan malaria saat ini tidak layak karena ada beberapa alternatif yang efektif, kesehatan publik penggunaan DDT dibebaskan dari larangan sampai alternatif dikembangkan. Malaria Foundation International yang menyatakan bahwa "Hasil dari perjanjian yang dapat diperdebatkan lebih baik daripada status quo akan masuk ke perundingan ... Untuk pertama kalinya, sekarang ada insektisida yang dibatasi hanya untuk pengendalian vektor, yang berarti bahwa pemilihan resisten nyamuk akan lebih lambat daripada sebelumnya.
Walaupun di seluruh dunia terdapat larangan penggunaan DDT di bidang pertanian, namun penggunaannya dalam konteks ini terus berlanjut di India, Korea Utara, dan mungkin di tempat lain.
Saat ini, sekitar 4-5,000 ton DDT digunakan setiap tahun untuk pengendalian vektor. Dalam konteks ini, DDT diterapkan pada dinding bagian dalam rumah untuk membunuh atau mengusir nyamuk. Intervensi ini, disebut Indoor Sisa Penyemprotan (IRS), sangat mengurangi kerusakan lingkungan dibandingkan dengan penggunaan DDT sebelumnya di bidang pertanian. Hal ini juga mengurangi risiko resistensi terhadap DDT. DDT hanya digunakan dalam jumlah kecil dalam pertanian, misalnya, jumlah DDT yang mungkin telah digunakan pada 40 hektar (99 hektar) dari kapas selama khas musim tanam di AS diperkirakan cukup untuk mengobati sekitar 1.700 rumah.
Dampak Lingkungan
DDT adalah polutan organik persisten yang sangat hidrofobik dan sangat diserap oleh tanah. Tergantung pada kondisi tanah, degradasi dapat terjadi berkisar dari 22 hari sampai 30 tahun. Rute kehilangan dan degradasi termasuk limpasan, penguapan, fotolisis dan biodegradasi aerobik dan anaerobik. Ketika diterapkan pada ekosistem perairan maka dengan cepat diserap oleh organisme dan oleh tanah atau menguap, meninggalkan sedikit DDT terlarut dalam air itu sendiri. Dengan rincian produk dan metabolit, DDE dan DDD, juga sangat kuat dan memiliki sifat kimia dan fisika yang sama. Produk-produk ini dikenal sebagai "total DDT".
DDT, DDE, dan DDD membesar melalui rantai makanan, dengan apex predator seperti Raptors memiliki konsentrasi bahan-bahan kimia yang lebih tinggi daripada binatang lain di lingkungan yang sama. DDT, DDE, dan DDD bersifat sangat lipofilik dan disimpan di lemak tubuh. DDT dan DDE sangat resisten terhadap metabolisme pada manusia. Di Amerika Serikat, bahan kimia ini terdeteksi di hampir semua sampel darah manusia yang diuji oleh Centers for Disease Control pada tahun 2005, walaupun tingkat bahan kimia ini telah menurun tajam karena sebagian besar penggunaan dilarang di Amerika Serikat. Perkiraan asupan makanan juga telah menurun, meskipun itu masih sering terdeteksi di sampel makanan yang diuji oleh FDA.
Ganggang laut (rumput laut) bertindak sebagai agen Bioremediasi dan dapat mengurangi toksisitas tanah yang tercemar oleh DDT hingga 80% dalam waktu enam minggu.
Efek Pada Satwa Liar
DDT adalah racun bagi berbagai macam binatang selain serangga. DDT sangat berbahaya bagi kehidupan perairan, termasuk udang karang, daphnids, udang laut dan berbagai jenis ikan. DDT tidak terlalu berbahaya untuk mamalia tetapi sangat rentan pada kucing. DDT sangat beracun untuk beberapa spesies amfibi, terutama dalam tahap larva. Yang paling terkenal adalah racun reproduksi spesies burung tertentu, dan merupakan alasan utama untuk penurunan populasi elang botak, Pelican cokelat , elang pemburu, dan osprey.
Efek-Efek Pada Kesehatan Manusia
Potensi mekanisme DDT pada manusia bersifat genotoxicity dan menyebabkan gangguan endokrin. DDT mungkin telah langsung genotoxicity, tetapi dapat juga menyebabkan enzim yang menghasilkan genotoksik intermediet lain dan penambahan DNA. Ini adalah pengganggu endokrin; DDT metabolit DDE bertindak sebagai antiandrogen (tetapi tidak dalam bentuk estrogen).
Akut Toksisitas
DDT diklasifikasikan sebagai racun oleh National Toxicology Program (NTP), Amerika Serikat dan "cukup berbahaya" oleh WHO, berdasarkan pengujian pada tikus LD 50 dari 113 mg / kg.
Kronis Toksisitas
a.Diabetes
Senyawa organochlorine umumnya, dan DDT DDE khususnya, telah dikaitkan dengan diabetes. Sejumlah penelitian dari Amerika Serikat, Kanada, dan Swedia telah menemukan bahwa prevalensi penyakit dalam sebuah populasi meningkat dengan peningkatan serum level DDT atau DDE dalam darah.
b. Perkembangan Dan Toksisitas Reproduksi
DDT dan DDE, seperti organoklorin lain, telah terbukti mempunyai aktivitas xenoestrogenic, yang berarti mereka secara kimiawi cukup serupa dengan estrogen untuk memicu respons hormonal pada hewan. Ini mengganggu aktivitas endokrin setelah diamati penelitian yang melibatkan tikus dan tikus, dan tersedia bukti-bukti epidemiologi yang menunjukkan bahwa efek ini dapat terjadi pada manusia sebagai akibat dari paparan DDT. Oleh karena itu, ada kekhawatiran bahwa DDT dapat menyebabkan keracunan perkembangan dan reproduksi.
Paparan terhadap DDT (baik sebagai petani atau pekerja pengendalian malaria) telah terhubung dengan:
• Masalah-masalah neurologis
• Asma
Carcinogenicity
DDT dicurigai menyebabkan kanker. NTP mengklasifikasikan DDT sebagai "cukup diantisipasi manusia menjadi karsinogen", dan mengelompokkan EPA DDT, DDE, dan DDD sebagai kelas B2 "kemungkinan" karsinogen manusia. The International Agency for Research on Cancer mengklasifikasikan itu adalah sebagai "mungkin" karsinogen manusia. Evaluasi ini didasarkan terutama pada hasil penelitian pada hewan.
Ada bukti epidemiologi (penelitian pada manusia yaitu) bahwa DDT menyebabkan kanker:
• Hati
• Pankreas
• Payudara
Ada bukti bahwa itu dicampur kanker kontribusi:
• Darah (yaitu Leukemia)
• Testis
• Sistem limfatik (yaitu non-Hodgkin Limfoma)

Sebaliknya, studi epidemiologi menunjukkan bahwa DDT / DDE tidak menyebabkan kanker:
• Plasma, (yaitu multiple myeloma)
• Prostat
• Endometrium
• Dubur
• Paru-paru
• Kandung kemih
• Perut
DDT Digunakan Untuk Malaria
Malaria masih merupakan tantangan kesehatan masyarakat yang utama di banyak bagian dunia. The World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa pada tahun 2008 terdapat 243 juta kasus, mengakibatkan 863.000 kematian. Sekitar 89% kematian ini terjadi di Afrika, dan terutama untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Penyemprotan DDT adalah salah satu dari sekian banyak intervensi kesehatan masyarakat sekarang ini digunakan untuk melawan penyakit.
DDT adalah salah satu dari 12 insektisida disetujui oleh WHO untuk IRS, dan DDT perdebatan kontemporer berkisar sekitar berapa banyak peran yang harus dimainkan dalam kimia campuran strategi ini.
Kritik terhadap pembatasan pada penggunaan DDT
Kritikus mengklaim bahwa pembatasan penggunaan DDT dalam pengendalian vektor telah mengakibatkan sejumlah besar kematian yang disebabkan oleh malaria. Perkiraan jumlah kematian ini berkisar dari ratusan ribu, menurut Nicholas Kristof. Robert Gwadz dari Institut Kesehatan Nasional mengatakan pada tahun 2007 bahwa "Larangan DDT mungkin telah membunuh 20 juta anak-anak."

Investigasi wartawan Adam Sarvana dan lain-lain, ciri gagasan ini sebagai "mitos" dipromosikan terutama oleh Roger Bate pro -DDT kelompok advokasi Afrika Memerangi Malaria (AFM) dalam pelayanan anti-peraturan, pasar bebas ideologi.
http://en.wikipedia.org/wiki/DDT
diakses tanggal 16 februari 2010

Penyebab pemanasan global
Pemanasan global terjadi sangat cepat yang disebabkan juga oleh peningkatan efek rumah kaca. Efek rumah kaca di sebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bahar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuh-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya. Energi yang masuk ke bumi mengalami: 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer, 25% diserap awan, 45% diadsorpsi permukaan bumi, 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi. Energi yang diadsorpsi dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi infra merah oleh awan dan permukaan bumpermukaan bumi. Namun sebagian infra merah yang dipancarkan bumi tertahan oleh awan dan gas CO2 dan gas lainnya, untuk dikembalikan ke permukaan bumi. Dalam keadaan normal, efek rumah kaca diperlukan, dengan adanya efek rumah kaca perbedaan suhu antara siang dan malam di bumi tidak terlalu jauh berbeda. Selain gas CO2, yang dapat menimbulkan efek rumah kaca adalahsulfur dioksida (SO2), nitrogen monoksida (NO) Dan nitrogen dioksida (NO2) serta senyawa organik seperti gas metana (CH4) dan khloro fluoro (CFC). Gas-gas tersebut memegang peranan penting dalam meningkatkan efek rumah kaca.

Sumber Gas Rumah Kaca Yang Menyebabkan Pemanasan Global:
1. Peternakan
Sumbangan sektor peternakan terhadap pemanasan global sekitar 18,6 % lebih besar dari sumbangan sektor transportasi di dunia yang menyumbang sekitar 13,12 %. Selain itu, sektor peternakan dunia juga menyumbang 37% metana (72 kali lebih kuat daripada CO2 selama rentang waktu 20 tahun) dan 65% nitro oksida (296 kali lebih kuat daripada CO2).

sektor peternakan yang menyumbang emisi gas rumah kaca. Berikut garis besarnya menurut FAO:

• Emisi karbon dari pembuatan pakan ternak

a. Penggunaan bahan bakar fosil dalam pembuatan pupuk menyumbang 41 juta ton CO2 setiap tahunnya
b. Penggunaan bahan bakar fosil di peternakan menyumbang 90 juta ton CO2 per tahunnya (misal diesel atau LPG)
c. Alih fungsi lahan yang digunakan untuk peternakan menyumbang 2,4 milyar ton CO2 per tahunnya, termasuk di sini lahan yang diubah untuk merumput ternak, lahan yang diubah untuk menanam kacang kedelai sebagai makanan ternak, atau pembukaan hutan untuk lahan peternakan
d. Karbon yang terlepas dari pengolahan tanah pertanian untuk pakan ternak (misal jagung, gandum, atau kacang kedelai) dapat mencapai 28 juta CO2 per tahunnya. Perlu Anda ketahui, setidaknya 80% panen kacang kedelai dan 50% panen jagung di dunia digunakan sebagai makanan ternak.
e. Karbon yang terlepas dari padang rumput karena terkikis menjadi gurun menyumbang 100 juta ton CO2 per tahunnya

• Emisi karbon dari sistem pencernaan hewan
a. Metana yang dilepaskan dalam proses pencernaan hewan dapat mencapai 86 juta ton per tahunnya.
b. Metana yang terlepas dari pupuk kotoran hewan dapat mencapai 18 juta ton per tahunnya.







• Emisi karbon dari pengolahan dan pengangkutan daging hewan ternak ke konsumen

a. Emisi CO2 dari pengolahan daging dapat mencapai puluhan juta ton per tahun.

b. Emisi CO2 dari pengangkutan produk hewan ternak dapat mencapai lebih dari 0,8 juta ton per tahun.

2. Pembangkit Energi
powerplant1 Sektor energi merupakan sumber penting gas rumah kaca, khususnya karena energi dihasilkan dari bahan bakar fosil, seperti minyak, gas, dan batu bara, di mana batu bara banyak digunakan untuk menghasilkan listrik.9 Sumbangan sektor energi terhadap emisi gas rumah kaca mencapai 25,9%.

3. Industri
Sumbangan sektor industri terhadap emisi gas rumah kaca mencapai 19,4%.2 Sebagian besar sumbangan sektor industri ini berasal dari penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan listrik atau dari produksi C02 secara langsung sebagai bagian dari pemrosesannya, misalnya saja dalam produksi semen. Hampir semua emisi gas rumah kaca dari sektor ini berasal dari industri besi, baja, kimia, pupuk, semen, kaca dan keramik, serta kertas

4. Pertanian
Sumbangan sektor pertanian terhadap emisi gas rumah kaca sebesar 13,5%.2 Sumber emisi gas rumah kaca pertama-tama berasal dari pengerjaan tanah dan pembukaan hutan. Selanjutnya, berasal dari penggunaan bahan bakar fosil untuk pembuatan pupuk dan zat kimia lain. Penggunaan mesin dalam pembajakan, penyemaian, penyemprotan, dan pemanenan menyumbang banyak gas rumah kaca. Yang terakhir, emisi gas rumah kaca berasal dari pengangkutan hasil panen dari lahan pertanian ke pasar



5. Alih Fungsi Lahan dan Pembabatan Hutan
deforestationSumber lain C02 berasal dari alih fungsi lahan di mana ia bertanggung jawab sebesar 17.4%.2 Pohon dan tanaman menyerap karbon selagi mereka hidup. Ketika pohon atau tanaman membusuk atau dibakar, sebagian besar karbon yang mereka simpan dilepaskan kembali ke atmosfer.9 Pembabatan hutan juga melepaskan karbon yang tersimpan di dalam tanah. Bila hutan itu tidak segera direboisasi, tanah itu kemudian akan menyerap jauh lebih sedikit CO2.

6. Transportasi
traffic-jamSumbangan seluruh sektor transportasi terhadap emisi gas rumah kaca mencapai 13,1%.3 Sektor transportasi dapat dibagi menjadi transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Sumbangan terbesar terhadap perubahan iklim berasal dari transportasi darat (79,5%), disusul kemudian oleh transportasi udara (13%), transportasi laut (7%), dan terakhir kereta api (0,5%).9

7. Hunian dan Bangunan Komersial
Sektor hunian dan bangunan bertanggung jawab sebesar 7,9%.2 Namun, bila dipandang dari penggunaan energi, maka hunian dan bangunan komersial bisa menjadi sumber emisi gas rumah kaca yang besar. Misalnya saja dalam penggunaan listrik untuk menghangatkan dan mendinginkan ruangan, pencahayaan, penggunaan alat-alat rumah tangga, maka sumbangan sektor hunian dan bangunan bisa mencapai 30%.9 Konstruksi bangunan juga mempengaruhi tingkat emisi gas rumah kaca. Sebagai contohnya, semen, menyumbang 5% emisi gas rumah kaca.

8. Sampah
Limbah sampah menyumbang 3,6% emisi gas rumah kaca.2 Sampah di sini bisa berasal dari sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (2%) atau dari air limbah atau jenis limbah lainnya (1,6%). Gas rumah kaca yang berperan terutama adalah metana, yang berasal dari proses pembusukan sampah tersebut.
http://Info pemanasanglobal.wordpress.com/.../penyebabpemanasanglobal/
diakses tanggal 16 februari 2010.

PENCEMARAN UDARA (LONDON)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pencemaran adalah perubahan sifat fisika, kimia dan biologi yang tidak dikehendaki pada udara, tanah dan air. Perubahan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan makhluk hidup. Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di atas batas kewajaran.
Rusaknya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi.
Beberapa puluh tahun yang lalu, tepatnya tahun 1952, sebuah campuran beracun kabut tebal dan asap batubara hitam berjelaga menewaskan ribuan rakyat London dalam empat hari. Ini adalah salah satu peristiwa dampak dari pencemaran udara karena gas pencemar SO2 dan F.

1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain :
• Mengentifikasi penyebab pencemaran udara London dan sekitarnya.
• Mengetahui pencegahan akibat dari pencemaran udara.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Pencemaran Udara
Pencemara udara berarti hadirnya satu atau beberapa kontaminan di dalam udara atmosfir di luar seperti antara lain oleh debu, busa, gas, kabut, bau – beuan, asap atau uap dalam kuantitas yang banyak, dengan berbagai sifat maupun lama berlangsungnya di udara tersebut, hingga dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap kehidupan manusia, tumbuhan atau hewan maupun benda, atau tanpa alas an jelas sudah dapat mempengaruhi kelestarian kehidupan organism maupun benda. (Henry C. Perkins, 1974)
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988, yang dimaksud dengan pencemaran udara adalah:
Masuk atau dimasukkannya makhlik hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam udara/dan atau berubah tatanan (komposisi) udara oleh kegiata manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara menjadi kuran atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Batasan-batasan terhadap pokok-pokok pengertian yang memberikan bobot pada definisi –definisi di atas adalah:
• Bahwa setiap pembebasan bahan atau zat-zat ke dalam udara atmosfer tidak harus selalu dikataan pencemaran udara. Karena bahan-bahan tadi (kontaminan) belum menjurus pada suatu kemampuan untuk secara potensial untuk mengubah stbilitas dan kuantitas kelestarian udara atmosfer.
• Bahwa menimbulkan gangguan trhadap susunan udara atmsfer harus dipenuhi dahulu angka batas. Angka batas tersebut ditentukan oleh factor kuantitas kontaminan, lamanya berlangsung mupun potensinya. Sebab kondisi yang masih berada pada batas-batas kemampuan alamiah, udara atmosfer sebagai suatu system mempunyai kemampuan ekologis untuk beradaptasi dan mengadakan mekanisme pengendalian alamiah (ecological auto mechanism) dengan unsur-unsur yang ada dalam ekosistem.Angka batas inilah yang nantinya akan secara conditioning digunakan sebagai parameter untuk menentukan apakah sudah terjadi pencemaran atau belum. Demikian pula angka-angka batas itu (Nilai Ambang Batas) untuk masing-masing kontaminan bagi setiap negara berlainan, ditentukan atas berbagai kepentingan nasionalnya, yaitu atas dasar pertimbangan aspek-aspek kesehatan, estetika, pertumbuhan industri, dan lain-lain.
• Dalam pengertian pencemaran udara ini, sumber pencemar tidak hanya kita batasi pada sumber-sumber pencemar yang berasal dari aktivitas manusia, tetapi juga oleh sumber-sumber pencemar yang datangnya akibat peristiwa alamiah (gunung meletus, bencana alam, dll)
Udara tidak pernah bersih dan selalu mengandung partikel-partikel asing. Namun jika terlalu banyak partikel asing di atmosfir, maka daur normal akan terganggu.
2.2 Pencemaran Udara dan Sumbernya
Berdasarkan asal dan kelanjutan perkembangannya di udara, pencemaran udara dapat dibedakan menjadi :
• Pencemaran udara primer
• Pencemaran udara skunder.
2.2.1 Pencemar Udara Primer
Pencemar udara primer yaitu semua pencemar di udara yang ada dalam bentuk hampir tidak berubah, sama seperti pada saat dibebaskannya dari sumbernya sebagai hasil dari suatu proses tertentu. Pencemar udara primer, yang mencakup 90% dari jumlah pencemar udara seluruhnya, umumnya berasal dari sumber-sumber yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, seperti halnya dari industri dimana dalam industry tersebut terdapat proses pembakaran yang menggunakan bahan bakar minyak/batu bara, proses peleburan/pemurnian logam, dan juga dihasilkan dari sektor transportasi. Dari seluruh pencemaran primer tersebut, sumber pencemar yang utama tersebut adalah berasal dari sector transportasi, yang memberika andil sebesar 60% dari pencemaran udara total.
Pencemar udara primer dapat digolongkan menjadi lima kelompok berikut:
• Karbonmoniksida (CO)
• Nitrogen oksida (NO)
• HIdrokarbon ( HC)
• Sulfur Oksida (SO)
• Partikel

2.2.1.1 Karbon Monoksida
Karbon monoksida (CO) merupakam suatu komponen gas tidak berwarna, tidak berbau, dantidak mempunyai rasa. KOmponen ini mempunyai berat sebesar 96,5% dari berat air dan tidak larut di dalam air. Karbonmonoksida yang terdapat di alam terbentuk dari salah satu proses sebagai berikut:
• Pembakaran tidak sempurna terhadap karbon atau komponen yang menggunakan karbon.
• Reaksi antara karbon dioksida an komponen yang mengandung karbon pada suhu tinggi.
• Pada suhu tinggi, karbon dioksida terurai menjadi karbonmonoksida dan atom O.
Transportasi menghasilkan CO paling banyak dianara sumber-sumber CO lainnya, terutama dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin. Sumber CO yang kedua terbanyak adalah hasil-hasil pertanian, seperti sampah, sisa-sisa kayu di hutan. Proses pembakaran trsebut sengaja dilakukan untuk berbagai tujuan, misalnya untuk mengendalikan hama, termasuk insektisida dan mikroorganisme, mengurangi resiko kebakaran hutan yang tidak dikehendaki, mengurangi volume sampah dan bahan buangan, dan membersihkan serta memperbaiki kualitas tanah. Sumber CO ketiga adalah proses-proses di dalam industri. Dua industri yang menjadi sumber CO terbesae adalah yaitu industry besi dan baja.

2.2.1.2 Nitrogen Oksida
Nitrogen oksida (NOx) adalah kelompok gas yang terdapat di atmosfer, terdiri dari gas Nitrit oksida (NO) dan Nitrit oksida (NO2). Walaupun bentuk Nitrogen oksida lainnya ada, tetapi kedua gas ini yang paling banyak dijumpai sebagai polutan udara. NO merupakan gas yang tidak berwarna dan tidak berbau, sebaliknya NO2 mempunyai warna coklat kemerahan dan berbau tajam.
Kedua bentuk NOx yaitu NO dan NO2, sangat berbahaya terhadap manusia. Hasil penelitian aktivitas moralitas kedua komponen tersebut menunjukkan bahwa NO2 empat kali lebih beracun dibandingkan NO. Selama ini belum pernah ada laporan terjadinya keracunan NO yng mengakibatkan kematian. Pada konsentrasi normal yang dijumpai di atmosfer, NO tidak mengakibatkan iritasi dan tidak berbahaya, tetapi pada konsentrasi udara ambient yang normal NO dapat mengalami oksidasi menjadi NO2 yang lebih beracun. NO2 bersifat racun, terutama terhadap paru-paru Pemberian sebanyak 5 ppm NO2 selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan seikit kesulitan dalam bernapas.

2.3.1.3 Hidrokarbon (HC)
Sesuai dengan namanya, komponen hidrokarbon hanya terdiri dari elemen hydrogen dan karbon. Beribu-ribu kompenen hidrokarbon terdapat di alam, dimana pada suhu kamar terdapat dalam tiga wujud, yaitu padat, cair dan gas. Sifat fisik dari masing-masing bentuk dipengaruhi oleh struktur molekulnya, terutama jumlah hidrokarbon yang mengandung 1-4 atom karbon berbentuk gas pada suhu kamar, sedangkan yang mengandung 5 atau lebih atom karbon berbentuk cair atau padat. Semakin tinggi jumlah atom krbon, semakin cenderung untuk terdapat dalam bentuk padat. Hidrokarbon yag sering menimbulkan masalah dalam pencemaran udara adalah yang berbentuk gas pada duhu normal atmosfer, tau hidrokarbon yang bersivat sangat volatile (mudah berubah menjadi gas) pada suhu tersebut. Kebanyakan komponen tersebut mempunyai struktur yang sederhana yaitu mengandung kurang lebih 12 atom per molekul.

2.2.1.4 Sulfur Oksida (SOx)
Pencemaran oleh Sulfur Oksida terutama disebabkan oleh dua komponen gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3). Kedua jenis ini dikenal dengan SOx. Sulfur Dioksida mempunyai karakteristik bau yang tajam dan tidak terbakar di udara, sedangkan Sulfur trioksida merupakan komponen yang tidak aktif. Pembakaran bahan-bahan tidak mengandung sulfur akan menghasilkan kedua bentuk sulfur oksida, tetapi jumlahnya relative tidak dipengaruhi oleh jumlah oksigen yang tersedia. Walaupun udara tersedia dalam jumlah cukup, SO2 selalu terbentuk dalam jumlah besar. Jumlah SO3 yang terbentuk dipengaruhi oleh kondisi reaksi, terutama suhu, dan bervariasi dari 1 smpai 10% dari total SO.

2.2.1.5 Partikel
Polutan udara di samping berwujud gas, ada pula yang berbentuk partikel-partikel kecil padat dan droplet cairan yang terdapat dalam jumlah cukup besar di udara dan berbagai jenis polutan partikel dan bentuknya yang terdapat di udara.
Sifat-sifat partikel yang terpenting adalah dimensinya yang berkisar antara 2.10-4 sampai sekitar 500 mikron. Dalam kisaran dimensi tersebut umur partikel bentuk suspensi di udara antara beberapa detik sampai beberapa bulan. Umur patikel tersebut dipengaruhi oleh kecepatan pengendapan (velositas) yang ditentukan oleh dimensi dan densitas partikel serta aliran (turbulensi) udara.
Partikel dengan diameter 0,1 mikro akan mngendap dengan velolitas 390 cm/detik. Jadi, kenaikan diameter sebesar 104 kali akan mengakibatkan kecepatan pengendapan 6.106 kalinya (Stocker dan Seager)

2.2.2 Pencemaran Udara Skunder
Pencemar udara skunder adalah semua pencemar di udara yang sudah berubah karena reaksi tertentu antara dua atau lebih kontaminan/polutan. Umumnya polutan skunder tersebut merypakan hasil antara polutan primer dengan polutan lain di udara. Reaksi-reaksi yang menimbulkan polutan skunder diantaranya adalah reaksi fotokimia dan reaksi oksida katalis. Pencemaran skunder yang terjadi melalui reaksi fotokimia , misalnya oleh pembentukan ozon yang terjadi antara molekul-molekul hidrokarbon yang ada di udara dengan pembentuka NOx melalui pengaruh sinar ultra violet dari matahari. Sebaliknya pencemar udara skunder katalis diwakili oleh polutan-polutan berbentuk oksida gas yang terjadi di udara karena adanya pertikel-partikel logam di udara yang berfungsi sebagai katalisator.










BAB III
METODE PENULISAN
Metode penulisan yang digunakan adalah kajian pustaka, dimana penulis mengambil materi-materi yang dibahas dari beberapa referensi yang di dapatkan dari buku-buku di perpustakaan maupun dari internet. Pengolahan data dimulai dengan membuat kerangka penyusunan makalah. Data-data yang diperoleh dijadikan konsep dan disusun agar menjadi informasi yang akurat dan mudah dipahami. Hasil yang didapat diharapkan sesuai dengan pokok permasalahan dan tujuan penulisan, serta berdasarkan analisa yang dilakukan. Analisa dilanjutkan dengan menarik suatu simpulan serta memberikan saran agar hasil penulisan makalah mengenai pencemaran udara di London ini dapat berguna bagi semua orang, terutama mahasiswa.

















BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Studi Kasus
Habitat kita tampaknya tidak terbatas telah lama telah diperhitungkan atas penyerapan limbah yang semestinya sangat besar. Pencemaran terjadi pada saat senyawaan-senyawaan yang dihasilkan dari kegiatan manusia ditambahkan kelingkungan, menyebabkan perubahan yang buruk terhadap kekhasan fisik, kimia, biologis dan estesis. Tentu saja, semua makhluk hidup bukan manusia juga menghasilkan limbah yang dilepaskan kelingkungan, namun pada umumnya dianggap bagian dari sistem alamiah, apakah mereka memiliki pengaruh buruk atau tidak. Pencemaran biasanya dianggap sebagai hasil dari tindakan manusia. Dengan demikian, proses-proses alamiah dapat terjadi dalam lingkungan alamiah yang sangat mirip dengan proses-proses yang terjadi karena pencemar.
Bahan pencemar yang dihasilkan oleh kegiatan manusia ini konsentrasinya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah ada di udara, terjadi secara alami, sehingga dapat mengganggu sistem kesetimbangan dinamik di udara dan dengan demikian dapat mengganggu kesejahteraan manusia dan lingkungannya. Gas-gas CO, SO2, H2S, partikulat padat dan partikulat cair yang dapat mencemari udara secara alami ini disebut bahan pencemar udara alami, sedangkan yang dihasilkan karena kegiatan manusia disebut bahan pencemar buatan.
Adanya SO2 dalam atmosfer menyebabkan iritasi saluran pernafasan dan kenaikan pengeluaran lendir. Dengan konsentrasi 500 ppm (part per million) SO2 menyebabkan kematian pada manusia. Pada tahun 1930 di lembah sungai Nerse (Belgia) dengan tingkat SO2 di udara sekitar 38 ppm menyebabkan tosisitas akut. Pada tahun 1952 di London selama 5 hari terjadi perubahan temperatur dan pembentukan kabut yang menyebabkan kematian 3.500-4.000 penduduk. Peristiwa ini disebut dengan London smog.
Secara alamiah pencemaran udara oleh sulfur dioksida berasal dar gunung berapi, pembusukan bahan organik oleh mikroba, dan reduksi sulfat secara biologis. Proses pembusukan akan menghsilkan H2S yang akan cepat berubah menjadi SO2. Sumber SO2 buatan adalah dari pembakaran BBM, gas dan terutama dari batu bara yang mangandung sulfur tinggi gas SO3 bersifrat sangat reaktif, mudahbereaksi dengan uap air di udara menghsilkan asam sulfat (H2SO4) sehingga mengsasilkan hujan asam. Dampak dari hujan asam adalah menimbulakan korosi terhadap logam-logam dan merusak bangunan, karena kapur akan bereaksi dengan asam sulfur.
Tepat lima puluh tahun yang lalu bulan ini, sebuah campuran beracun kabut tebal dan asap batubara hitam berjelaga menewaskan ribuan London dalam empat hari. Tetap episode lingkungan paling mematikan dalam sejarah.
Kabut dingin bercampur dengan polusi udara meliputi kota London dan menewaskan 12.000 orang. Kabut tebal mulai membayangi London pada 4 Desember 1952. Pada Kamis sore itu udara dingin datang tiba-tiba dari arah barat. Masalah diperburuk dengan suhu rendah yang mengharuskan warga membakar batu bara ekstra di tungku. Asap, jelaga, dan sulfur dioksida dari area industri bersama dengan hasil pemakaian energi lainnya menyebabkan kabut tebal. Kabut menjadi begitu padat dan tebal pada 7 Desember. Kabut menyebabkan beberapa kecelakaan transportasi dan gangguan pernapasan baik pada manusia maupun hewan. Ribuan orang meninggal saat masih tidur. Beberapa memperkirakan 4.000 nyawa, sebagian lain menganggap 8.000. Kabut menipis pada 9 Desember. Setelah peristiwa itu pemerintah Inggris meminta pengurangan pemakaian batu bara. Sepuluh tahun kemudian kabut serupa menewaskan sekitar 100 warga London. (anonim, 2009)





4.2 Penyebab Pencemaran udara
Terjadinya pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara (perubahan dari komposisi tersebut di atas) yang secara langsung atau tidak mempengaruhi kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia.
Faktor-faktor penyebab pencemaran udara :
1. Kecepatan kendaraan.
Arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan menyebabkan pengingkatan konsentrasi terutama partikel karbon dioksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang lebih berbahaya mengganggu kesehatan daripada dengan kecepatan tinggi, dimana juga akan memproduksi lebih banyak emisi gas buang yang mengandung Nitrogen Oksida (NOx)
2. Usia kendaraan yang lama
Mesin kurang berfungsi/sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas/tidak diproduksi lagi
3. Kondisi lalu lintas
Volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara
4. Kondisi atmosfir
Perubahan iklim atmosfir seperti menimbulkan panas global, efek rumah kaca, dll
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencemaran udara adalah :
1. UU No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 50: setiap pemilik atau pengusaha maupun pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara atau kebisingan dari pengoperasian kendaraan
2. PP No.41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Kendaraan yang mengangkut bahan-bahan tersebut harus memenuhi syarat keselamatan dan diberi tanda sesuai dengan sifat barang berbahaya yang diangkut (bahan mudah meledak; gas maupun gas cair; gas terlarut pada tekanan tertentu; cairan yang mudah menyala; Nesilator, peroksida organik, racun dan bahan yang mudah mencair, radio aktif, korosif dan berbahaya)
3. PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam menentapkan jaringan trayek angkutan orang dan jaringan lintas barang, harus diperhatikan pola mengenai kelestarian lingkungan
4. Keputusan Memteri Perhubungan no.63 tahun1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Perlu persyaratan minimum kondisi kendaraan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan kebisingan
5. SK Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.Kep12/MENLH/3/1994, tanggal 19 Maret 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
6. SK Gubernur KDKI Jakarta No.587 tahun 1980 tentang Penetapan Kriteria Ambrevit Kualitas Udara dan Kriteria Ambrevit Kebisingan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Menertibkan buangan-buangan industri dan membatasi terjadinya pencemaran
7. SK Gubernur KDKI Jakarta No.1351 tahun 1996
8. UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

4.3 Solusi Pencemaran Udara
Terjadinya pencemaran udara, tentu harus segera ditanggulangi dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agar tidak terjadi kesakitan pada manusia. Dalam melakukan pencegahan secara tepat tergantung pada sifat dan sumber polutan udara. Pada dasarnya caranya dibedakan menjadi mengurangi polutan dengan alat-alat, mengubah polutan, melarutkan polutan, dan mendispersikan polutan.
Ada lima dasar dalam mencegah atau memperbaiki pencemaran udara berbentuk gas (dr.drh. Mangku Sitepoe 1997)
1. Absorbsi. Melakukan solven yang baik untuk memisahkan polutan gas dengan konsentrasi yang cukup tinggi. Biasanya absorbennya air, tetapi kadang-kadang dapat juga tidak menggunakan air (dry absorben).
2. Adsorbsi. Mempergunakan kekuatan tarik-menarik antara molekul polutan dan zat adsorben. Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben antara lain Karbon Aktif dan Silikat.
3. Kondensasi. Dengan kondensasi dimaksudkan agar polutan gas diarahkan mencapai titik kondensasi, terutama dikerjakan pada polutan gas yang bertitik kondensasi tinggi dan penguapan yang rendah (Hidrokarbon dan gas organik lain).
4. Pembakaran. Mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas Hidrokarbon yang terdapat di dalam polutan. Hasil pembakaran berupa Karbon Dioksida dan air. Adapun proses pemisahannya secara fisik dikerjakan bersama-sama dengan proses pembakaran secara kimia.
5. Reaksi kimia. Banyak dipergunakan pada emisi golongan Nitrogen dan Belerang. Membersihkan gas golongan Nitrogen, caranya dengan diinjeksikan Amoniak yang akan bereaksi kimia dengan NOx dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan Belerang dipergunakan copper oksid atau kapur dicampur arang.
Sementara itu, pencegahan pencemaran udara berbentuk partikel dapat dilakukan melalui enam konsep.
1. “Membersihkan” (Scrubbing). Mempergunakan cairan untuk memisahkan polutan. Alat scrubbing ada berbagai jenis, yaitu berbentuk plat, masif, fibrous, dan spray.
2. Menggunakan filter. Dimaksudkan untuk menangkap polutan partikel pada permukaan filter. Filter yang dipergunakan berukuran sekecil mungkin. Filter bersifat semipermeable yang dapat dibersihkan, kadang-kadang dikombinasikan dengan pembersihan gas dan filter polutan partikel.
3. Mempergunakan presipitasi elektrostatik. Cara ini berbeda dengan cara mekanis lainnya, sebab langsung ke butir-butir partikel. Polutan dialirkan di antara pelat yang diberi aliran listrik sehingga presipitator yang akan mempresipitasikan polutan partikel dan ditampung di dalam kolektor. Pada bagian lain akan keluar udara yang telah dibersihkan.
4. Mempergunakan kolektor mekanis. Dengan menggunakan tenaga gravitasi dan tenaga kinetis atau kombinasi keduanya untuk mengendapkan partikel. Sebagai kolektor dipergunakan gaya sentripetal yang memakai siklon.
5. Program langit biru. Yaitu program untuk mengurangi pencemaran udara, baik pencemaran udara yang bergerak maupun stasioner. Dalam hal ini, ada tiga tindakan yang dilakukan terhadap pencemaran udara akibat transportasi (baca: kendaraan bermotor), yaitu: Pertama, mengganti bahan bakar kendaraan. Bahan bakar disel dan premium pembakarannya kurang sempurna sehingga terjadi polutan yang berbahaya. Dalam program lagit biru, hal ini dikaitkan dengan penggantian bahan bakar ke arah bahan bakar gas yang memberikan hasil pembakaran lebih baik. Kedua, mengubah mesin kendaraan. Mesin dengan bahan bakar disel diganti dengan mesin bahan bakar gas. Ketiga, memasang alat-alat pembersihan polutan pada kendaraan bermotor.
6. Menggalakan penanaman pohon. Mempertahankan paru-paru kota dengan memperluas pertamanan dan penanaman berbagai jenis pohon sebagai penangkal pencemaran. Sebab tumbuhan akan menyerap hasil pencemaran udara (CO2) dan melepaskan oksigen sehingga mengisap polutan dan mengurangi polutan dengan kehadiran oksigen.
Bentuk pencegahan yang lain adalah membiasakan diri untuk mengkonsumsi makanan mengandung serat tinggi. Serat makanan dapat menetralkan zat pencemar udara dan mengurangi penyerapan logam berat melalui sistem pencernaan kita. Dan yang paling penting pemerintah hendaknya komitmen terhadap mengganti bensin bertimbal dengan bensin tanpa Timbal.***







BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di atas batas kewajaran. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan alami dan aktivitas manusia. Contoh aktivitas manusia adalah kendaraan bermotor, kegiatan rumah tangga, dan industri.
Gas-gas pencemar udara utama yaitu, CO2 (Karbon dioksida), CO (Karbonmonoksida), NO (Nitrogen monoksida), NO2 (Nitrogen oksida), SO (Sulfur monoksida), SO2 (Sulfur dioksida). Udara yang telah tercemar menyebabkan manusia mengalami gangguan pada sistem pernapasaannya.
Pada tahun 1952 kabut membunuh rakyat London. Ini terjadi karena udara dingin yang datang tiba-tiba. Masalah diperburuk dengan suhu rendah yang mengharuskan warga membakar batu bara ekstra di tungku. Asap, jelaga, dan sulfur dioksida dari area industri bersama dengan hasil pemakaian energi lainnya menyebabkan kabut tebal. Kabut menyebabkan beberapa kecelakaan transportasi dan gangguan pernapasan, baik pada manusia maupun hewan.
5.2 Saran
Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.


DAFTAR PUSTAKA
Kristanto, Ir. Philip. 2002, Ekologi Industri, Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
http://perpumda.jakarta.go.id/simkota/PENCEMARAN%20UDARA.htm (Diakses pada tanggal 19 Februari 2010)
http://www.kpbb.org/makalah_ind/PenanggulanganPencemaranUdara.pdf (Diakses pada tanggal 19 Februari 2010)
http://pollutionnews.blogspot.com/2008/09/upaya-penanggulangan-pencemaran-udara.html (Diakses pada tanggal 19 Februari 2010)

























LAMPIRAN













PENCEMARAN UDARA
NURHASMAWATY POHAN
Progran Studi Teknik Kimia
Fakultas Teknik
Universitas Sumatera Utara

Habitat kita tampaknya tidak terbatas telah lama telah diperhitungkan atas penyerapan limbah yang semestinya sangat besar. Pencemaran terjadi pada saat senyawaan-senyawaan yang dihasilkan dari kegiatan manusia ditambahkan kelingkungan, menyebabkan perubahan yang buruk terhadap kekhasan fisik, kimia, biologis dan estesis. Tentu saja, semua makhluk hidup bukan manusia juga menghasilkan limbah yang dilepaskan kelingkungan, namun pada umumnya dianggap bagian dari sistem alamiah, apakah mereka memiliki pengaruh buruk atau tidak. Pencemaran biasanya dianggap sebagai hasil dari tindakan manusia. Dengan demikian, proses-proses alamiah dapat terjadi dalam lingkungan alamiah yang sangat mirip dengan proses-proses yang terjadi karena pencemar.
Penting dicatat bahwa keberadaan pencemaran memerlukan suatu penilaian subjektif, apakah pengaruh buruk terjadi atau tidak. Kenyataannya, terdapat pertentangan pendapat dalam hal ini. Sebagai contoh, pada saat hara makanan tumbuhan dilepaskan perairan, menyebabkan pertambahan jumlah tumbuhan yang ada dan sering kali penggabugannya memperbanyak jumlah ikan. Jadi, nelayan akan menganggap tindakan ini menguntungkan dan dengan demikkian bukanlah pencemaran. Sebaliknya, pihak pengelola pasokan air minum mungkin menemukan bahwa kandungan ganggang dalam air akan bertambah dan pengukuran penanggulangannya diperlukan untuk mendapatkan kualitas air minum yang memadai. Jadi pihak pengelola akan menganggap bahwa pencemaran telah terjadi. Karena penilaian subjektif dilakukan oleh manusia, "faktor manusia”, merupakan haI yang kritis dalam pengelolaan pencemaran.
Linkungan atmosfer tediri dari campuran gas yang meliputi kira-kira 10-16 km dari permukaan bumi. Tetdiri dari oksigen (21%), nitrogen (7k%), karbon dioksida (sekitar 0,03%), argon (kurang dari 1%) dan gas runutan lainya serta uap air yang jumlahnya beragam. Komposisi ini telah terbentuk secara perlahan-lahan sejak awal kehidupan bumi, sebelum jumlah karbon dioksida jauh melebihi kandungan oksigen. Sejalan dengan evolusi tanaman hijau, karbon dioksida diubah melalui fotosintesis menjadi oksigen atmmosfer dan karbon disimpan dilapisan sedimen.
Suatu campuran heterogen dari zat yang bahaya, seperti debu, garam, dan berbagai gas, memasukin atmosfer dari sumber alamnya dan antropogenik. Tambahan antropogenik yang penting dihasilkan dari penggunaan bahan bakar dari fosil, khususnya dalam mesin pembakaran internal, pembangkit tenaga listrik, dan peleburan bijih-bijih mineral.




DAFTAR PUSTAKA
Butler, G.C.. (1978). Prinsiple ofEcotoxicologi, SCOPE 12, John Wiley and Sons, New York.
Wittmann, G.T.W. (1979). "Toxic Metals." Dalam U. Forster and G.T.W. Wittmann, (Eds.), Metal Pollution in the Aquatic Environment. Springer-Verlag, Berlin.